Brigadir Andi Apandi Alami Cacat Seumur Hidup
KARAWANG-Sungguh
malang nasib anggota Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Brigadir Andi
Apandi yang bertugas di Polsek Klari. Andi harus mengalami cacat seumur
hidup di tangan bagian kanannya karena diduga menjadi korban Mal
Praktek salah seorang oknum dokter di Rumah Sakit Bayukarta Karawang. Cacat permanen
yang dialami Brigadir Andi ini disebabkan operasi yang dilakukan di
rumah sakit itu terkesan menyalahi prosedur. Sementara pihak kepolisian
terkesan lambat dalam memproses kasus salah satu anggotanya.
Kejadian
naas yang dialami oleh Brigadir Andi itu sekitar 3 tahun yang lalu
tepatnya pada tahun 2010. Saat itu dia mengalami kecelakaan lalu lintas
bersama anak dan isterinya ketika mengendarai motor dan bertabrakan
dengan Mobil Angkutan Kota (Angkot). Mereka lalu pingsan dan dibawa warga sekitar ke Poli Klinik Kencana
depan Polsek Cilamaya.
Dari hasil pemeriksaan medis, Andi diketahui
mengalami patah tulang tertutup dibagian pergelangan tangan sebelah
kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan. Sementara isterinya patah
tulang tertutup di kaki bagian paha, dan anaknya luka bagian kepala
serta gigi rontok.
Karena pertimbangan keluarga, korban di rujuk ke
RS Bayukarta yang sarana prasaranya lebih lengkap dan tersedia dokter
spesialis patah tulang (orthopedi). Operasi pun dilakukan dengan
melakukan pemasangan Pen. Tidak ada kejanggalan pada awalnya, namun
tiba-tiba setelah pemasangan Pen dirinya merasakan sakit di bagian yang
di operasi, lalu Andi pun mengadukan keluhannya ke salah seorang dokter
di RS Bayu Karta yang menangani pengoperasian.
Di luar dugaan,
dirinya kaget setelah mengetahui bahwa yang menangani operasinya
tersebut bukan dokter ahli orthopedi melainkan dokter spesialis bedah
umum. Setelah kurang lebih satu minggu dirawat, akhirnya Andi dan
keluarganya dibawa pulang, namun setelah berada di rumah beberapa hari tangan
kanannya membengkak dan sakit. Selain itu, cairan nanah pun keluar dari
tangan yang bengkak tersebut.
"Saya melakukan kontrol ulang kepada
dokter yang mengoperasi saya. Namun jawaban dokter adalah keluarnya
nanah tersebut dan tinggal menunggu lukanya kering, akan tetapi setelah
satu minggu kontrol kembali, dokter tersebut menyarankan operasi jahit
ulang karena jahitan yang ada di tangan saya lepas semua karena tangan
saya basah semua bercampur nanah, saya pun menerima saran tersebut
dengan harapan bisa cepat sembuh," ujar Andi yang ditemui di Mapolres
Karawang saat akan melakukan pelaporan, di Jalan Surotokunto, Kabupaten
Karawang, Jumat (20/9).
Namun di luar dugaan, lanjut Andi setelah
berminggu-minggu, jahitannya lepas kembali, akhirnya dirinya lalu
melakukan kontrol ke dokter lainnya di RSUD Karawang. Pada hasil kontrol
dokter di RSUD Karawang mengatakan bahwa dirinya mengalami infeksi
tulang dan secepatnya harus dilakukan operasi ulang.
Hal tersebut
tidak dikatakan oleh dokter RSUD Karawang saja namun juga dokter RS Bayu
Asih Purwakarta pun mengatakan hal yang sama. Akhirnya pihaknya
komplein agar RS Bayu Karta bertanggung jawab dengan kondisinya dan
untuk melakukan operasi ulang. Kemudian pihak RS Bayukarta memberi surat
pengantar untuk datang ke RS Imanuel di Bandung.
Namun operasi
tersebut dinilainya gagal. Pasalnya, tangannya bernanah dan bau.
Beberapa rumah sakit telah didatangin namun akhirnya dia datangi dr RSUD
Karawang yang siap membantu pengobatannya. Namun pihak dokter RSUD
meminta surat pernyataan ketidaksanggupan dari pihak RS Bayukarta yang
menangani operasinya agar pihak dr RSUD tidak disalahkan dalam menangani
pengobatan dan perawatannya.
"Menurut dokter spesialis di Bayukarta
seharusnya dirinya dilakukan operasi ulang sebanyak 2 kali, yaitu
tindakan operasi pertama pencabutan kawat dan pembersihan infeksi,
selanjutnya operasi kedua pemasangan penuntun penyambungan tulang, namun
ternyata dokter spesialis bedah umum tersebut tidak melakukannyan,"
tukasnya.
Akibatnya, salah satu tulangnya patah dan harus dibuang
karena tidak terpakai lagi. “Saya pun lalu menjalani pengobatan
orthopedi di RS Solo. Hingga keadaan semakin membaik namun keadaannya
tersebut kini tidak sesuai dengan yang di harapkan. Sebab, saya
mengalami cacat di tangan kanan,” ujarnya.
Pihaknya pun melakukan
pelaporan kepada pihak polres Karawang guna dilakukan proses hukum yang
berlaku namun permasalahan tersebut hingga kini belum ada penyelesaian.
"Sebagai anggota polisi sendiri sudah melaporkan sepuluh bulan yg lalu
namun tidak ada tindak lanjut yang baik, hari ini kami melaporkan
kembali," paparnya.
Lanjut Andi Dikatakan pihaknya telah menghabiskan sekitar
Rp500 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan tangannya, dengan hasil
cacat permanen tangannya. Sementara itu kuasa hukum Andi Apiandi, Imam
Saprudin,SH dari LBH Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN GAK-HAM)
mengatakan, pihaknya akan mendampingi pelaporan ke unit SPK (Sentra
Pelayanan Kepolisian) untuk ditindak lanjuti sesuai kronologis. "Dengan
harapan kepolisian agar melakukan bentuk penyidikan dan penyelidikan
agar melakukan pengembangan sesuai pokok persoalan supaya terang semuanya," Ditandaskan,
laporan berbetuk Pidana dan perdata, dimana untuk pidana yaitu Mal
praktek atas tidakan kecerobohan rumah sakit yang mengakibatkan
kecacatan. "Kita selanjutnya akan mengajukan secara perdata, yaitu ganti
rugi secara materi,"tegasnya. Sementara itu, pihak manajemen RS Bayukarta belum bisa dihubungi ketika dimintai konfirmasinya.(use/lsm)
sumber : http://pasundanekspres.co.id/karawang/10266-rs-bayukarta-diduga-malpraktik


Berapa untuk biaya operasi nya
BalasHapus