Selasa, 01 Oktober 2013

Rumah Sakit Bayukarta Karawang Diduga Malpraktik

Brigadir Andi Apandi Alami Cacat Seumur Hidup  

                                                                 
KARAWANG-Sungguh malang nasib anggota Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Brigadir Andi Apandi yang bertugas di Polsek Klari. Andi harus mengalami cacat seumur hidup di tangan bagian kanannya karena diduga menjadi korban Mal Praktek salah seorang oknum dokter di Rumah Sakit Bayukarta Karawang. Cacat permanen yang dialami Brigadir Andi ini disebabkan operasi yang dilakukan di rumah sakit itu terkesan menyalahi prosedur. Sementara pihak kepolisian terkesan lambat dalam memproses kasus salah satu anggotanya.
Kejadian naas yang dialami oleh Brigadir Andi itu sekitar 3 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2010. Saat itu dia mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anak dan isterinya ketika mengendarai motor dan bertabrakan dengan Mobil Angkutan Kota (Angkot). Mereka lalu pingsan dan dibawa warga sekitar ke Poli Klinik Kencana depan Polsek Cilamaya.
Dari hasil pemeriksaan medis, Andi diketahui mengalami patah tulang tertutup dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan. Sementara isterinya patah tulang tertutup di kaki bagian paha, dan anaknya luka bagian kepala serta gigi rontok.
Karena pertimbangan keluarga, korban di rujuk ke RS Bayukarta yang sarana prasaranya lebih lengkap dan tersedia dokter spesialis patah tulang (orthopedi).  Operasi pun dilakukan dengan melakukan pemasangan Pen. Tidak ada kejanggalan pada awalnya, namun tiba-tiba setelah pemasangan Pen dirinya merasakan sakit di bagian yang di operasi, lalu Andi pun mengadukan keluhannya ke salah seorang dokter di RS Bayu Karta yang menangani pengoperasian.
Di luar dugaan, dirinya kaget setelah mengetahui bahwa yang menangani operasinya tersebut bukan dokter ahli orthopedi melainkan dokter spesialis bedah umum. Setelah kurang lebih satu minggu dirawat, akhirnya Andi dan keluarganya dibawa pulang, namun setelah berada di rumah beberapa hari tangan kanannya membengkak dan sakit. Selain itu, cairan nanah pun keluar dari tangan yang bengkak tersebut.
"Saya melakukan kontrol ulang kepada dokter yang mengoperasi saya. Namun jawaban dokter adalah keluarnya nanah tersebut dan tinggal menunggu lukanya kering, akan tetapi setelah satu minggu kontrol kembali, dokter tersebut menyarankan operasi jahit ulang karena jahitan yang ada di tangan saya lepas semua karena tangan saya basah semua bercampur nanah, saya pun menerima saran tersebut dengan harapan bisa cepat sembuh," ujar Andi yang ditemui di Mapolres Karawang saat akan melakukan pelaporan, di Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Jumat (20/9).
Namun di luar dugaan, lanjut Andi setelah berminggu-minggu, jahitannya lepas kembali, akhirnya dirinya lalu melakukan kontrol ke dokter lainnya di RSUD Karawang. Pada hasil kontrol dokter di RSUD Karawang mengatakan bahwa dirinya mengalami infeksi tulang dan secepatnya harus dilakukan operasi ulang.
Hal tersebut tidak dikatakan oleh dokter RSUD Karawang saja namun juga dokter RS Bayu Asih Purwakarta pun mengatakan hal yang sama. Akhirnya pihaknya komplein agar RS Bayu Karta bertanggung jawab dengan kondisinya dan untuk melakukan operasi ulang. Kemudian pihak RS Bayukarta memberi surat pengantar untuk datang ke RS Imanuel di Bandung.
Namun operasi tersebut dinilainya gagal. Pasalnya, tangannya bernanah dan bau. Beberapa rumah sakit telah didatangin namun akhirnya dia datangi dr RSUD Karawang yang siap membantu pengobatannya. Namun pihak dokter RSUD meminta surat pernyataan ketidaksanggupan dari pihak RS Bayukarta yang menangani operasinya agar pihak dr RSUD tidak disalahkan dalam menangani pengobatan dan perawatannya.
"Menurut dokter spesialis di Bayukarta seharusnya dirinya dilakukan operasi ulang sebanyak 2 kali, yaitu tindakan operasi pertama pencabutan kawat dan pembersihan infeksi, selanjutnya operasi kedua pemasangan penuntun penyambungan tulang, namun ternyata dokter spesialis bedah umum tersebut tidak melakukannyan," tukasnya.
Akibatnya, salah satu tulangnya patah dan harus dibuang karena tidak terpakai lagi. “Saya pun lalu menjalani pengobatan orthopedi di RS Solo. Hingga keadaan semakin membaik namun keadaannya tersebut kini tidak sesuai dengan yang di harapkan. Sebab, saya mengalami cacat di tangan kanan,” ujarnya.
Pihaknya pun melakukan pelaporan kepada pihak polres Karawang guna dilakukan proses hukum yang berlaku namun permasalahan tersebut hingga kini belum ada penyelesaian. "Sebagai anggota polisi sendiri sudah melaporkan sepuluh bulan yg lalu namun tidak ada tindak lanjut yang baik, hari ini kami melaporkan kembali," paparnya.
Lanjut Andi Dikatakan pihaknya telah menghabiskan sekitar Rp500 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan tangannya, dengan hasil cacat permanen tangannya. Sementara itu kuasa hukum Andi Apiandi, Imam Saprudin,SH dari LBH Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN GAK-HAM) mengatakan, pihaknya akan mendampingi pelaporan ke unit SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) untuk ditindak lanjuti sesuai kronologis. "Dengan harapan kepolisian agar melakukan bentuk penyidikan dan penyelidikan agar melakukan pengembangan sesuai pokok persoalan supaya terang semuanya," Ditandaskan, laporan berbetuk Pidana dan perdata, dimana untuk pidana yaitu Mal praktek atas tidakan kecerobohan rumah sakit yang mengakibatkan kecacatan. "Kita selanjutnya akan mengajukan secara perdata, yaitu ganti rugi secara materi,"tegasnya.                                                                                   Sementara itu, pihak manajemen RS Bayukarta belum bisa dihubungi ketika dimintai konfirmasinya.(use/lsm)

sumber : http://pasundanekspres.co.id/karawang/10266-rs-bayukarta-diduga-malpraktik

Senin, 30 September 2013

Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( GN-GAK HAM) di Kabupaten Karawang


Sesuai dengan telah lahirnya Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( GN-GAK HAM) di Kabupaten Karawang, yang telah di SK kan DPD GN-GAK HAM Propinsi Jawa Barat dan Dewan Pimpinan Pusat Indonesia GN-GAK HAM . Kami Siap menerima dan melayani setiap keluhan masyarakat Kabupaten Karawang  yang tertindas Hak Azasinya oleh Aparat Pemerintahan dan para Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) atau orang lain yang dinamakan premanisme misalnya:
1. Ketidakadilan kepada warga masyarakat dan atau pegawai pemerintahan yang merasa Hak  Azasinya    tertindas, tidak sesuai dengan  implementasi HAM.
2. Masalah Perburuhan PHK sepihak
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4. Kekerasan Anak
5. Pelecehan 
Mari kita bergandeng tangan sama-sama berjuang tentang pentingnya Implementasi Hak Azasi Manusia ini kita terapkan dalam kehidupan, Sebab dengan keberadaan kita sudah mementingkan Hak Azasi Manusia otomatis orang lain juga mementingkan Hak Azasi Kita, dan untuk membantu mewujudkan itu GN-Penegak HAM siap membantu segala bentuk keluhan kita, baik dari pemerintah dan masyarakat. Disamping sebenarnya semua aparatur negara wajib mensosialisasikan tentang Hak Azasi Manusia ini. Seperti yang tercantum dalam TAP MPR No.XVII/MPR/1998  " ......menugaskan Lembaga-Lembaga Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati , menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia kepada seluruh Masyarakat. Demikian juga setiap kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, organisasi swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Azasi Manusia ( HAM )". Dan untuk seputar masalah Hak Azasi Manusia, GN-Penegak HAM telah memanfaatkan jejaring sosial sebagai media konsultasi di Facebook : https://www.facebook.com/ham.karawang
Demikian pemberitahuan ini diperbuat untuk kita semua,,, Salam Gerakan Nasional Penegak Hak Azasi Manusia ( GN-GAK HAM )